1. Pengertian Ahlusunah wal Jamaah
Istilah Ahlusunah wal Jamaah telah digunakan oleh para ulama jauh sebelum Imam Abul Hasan al-Asy'ari. Istilah ini sudah dikenal dalam literatur ulama abad ketiga Hijriah, di antaranya dalam Syarh Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah wal Jamaah karya al-Lalaka'i.
Yang dimaksud dengan sunnah dalam istilah Ahlusunah bukanlah lawan dari wajib, mubah, makruh, atau haram, melainkan lawan dari bid'ah dalam akidah. Sunnah berarti jalan Nabi shallallahu alaihi wasallam, sedangkan al-jamaah merujuk kepada jalan para sahabat.
Pengertian ini sejalan dengan hadis ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan golongan yang selamat:
"Yaitu golongan yang mengikuti apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya."
Dengan demikian, Ahlusunah wal Jamaah adalah mereka yang mengikuti ajaran Nabi shallallahu alaihi wasallam dan jalan para sahabat dalam memahami serta mengamalkan agama.
Para sahabat merupakan generasi terbaik dalam pengamalan Islam. Mereka menegakkan tauhid, menjaga Al-Qur'an dan Sunnah, menghidupkan ijtihad, melakukan pemurnian akidah dan ibadah, serta menerapkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Mereka juga menunjukkan sikap wasathiyah dan mewujudkan rahmat bagi manusia serta makhluk lainnya.
2. Mazhab-Mazhab dalam Ahlusunah wal Jamaah
Ahlusunah wal Jamaah merupakan satu kelompok besar dalam Islam, tetapi di dalamnya terdapat beberapa mazhab dan corak pemikiran. Secara historis, terdapat tradisi fuqaha dan tradisi ahli hadis. Dalam perkembangan ilmu akidah, dikenal mazhab Maturidiyah, Asy'ariyah, dan Atsariyah.
Tradisi Maturidiyah pada awalnya banyak dikenal dengan sebutan Hanafiyah karena keterkaitannya dengan ulama-ulama mazhab Hanafi. Nama Maturidiyah kemudian semakin populer melalui pemikiran dan karya Imam Abu Manshur al-Maturidi serta para pengikutnya.
Sementara itu, tradisi ahli hadis berkembang melalui ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Dalam perkembangan selanjutnya, sebagian ulama mengembangkan metode argumentasi rasional yang lebih sistematis, sehingga muncul corak Asy'ariyah. Sebagian lainnya mempertahankan pendekatan atsar dengan tetap menggunakan argumentasi yang sesuai kebutuhan.
Perbedaan tersebut tidak berarti bahwa setiap kelompok berada di luar Ahlusunah wal Jamaah. Perlu dibedakan antara perbedaan dalam pokok agama dan perbedaan dalam penjelasan atau rincian persoalan akidah.
3. Akidah Ath-Thahawiyah dan Penerimaannya oleh Para Ulama
Akidah Ath-Thahawiyah merupakan salah satu karya penting dalam pembahasan akidah Ahlusunah wal Jamaah. Kitab ini banyak dipelajari dan disyarah oleh ulama dari berbagai tradisi keilmuan.
Secara historis, kitab ini memiliki hubungan erat dengan tradisi Hanafi-Maturidi. Namun, susunan kalimat Imam ath-Thahawi relatif ringkas dan umum, sehingga dapat dikaji oleh ulama dari berbagai mazhab.
Keistimewaan pendekatan tersebut terletak pada kemampuannya menyampaikan pokok-pokok akidah tanpa terlalu banyak memasuki rincian yang berpotensi memperluas perbedaan. Generasi awal, seperti sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in, umumnya menyampaikan persoalan akidah secara global. Rincian dijelaskan ketika terdapat kebutuhan.
Karena itu, Akidah Ath-Thahawiyah tidak hanya menjadi bahan kajian satu kelompok, tetapi juga dipelajari oleh ulama dari berbagai tradisi. Penerimaan terhadap kitab ini secara umum tidak berarti seluruh rincian penafsirannya disepakati oleh setiap ulama.
4. Apakah Ada Perbedaan Akidah Sejak Zaman Sahabat?
Anggapan bahwa tidak pernah terdapat perbedaan dalam persoalan akidah perlu dipahami secara cermat. Sejak zaman sahabat telah terdapat perbedaan dalam beberapa persoalan cabang akidah, meskipun mereka tetap sepakat dalam pokok-pokok keimanan.
Contohnya adalah perbedaan mengenai apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat Allah ketika peristiwa Mi'raj dengan mata kepala atau dengan cara yang lain. Perbedaan ini tidak menghilangkan kesepakatan tentang kebenaran peristiwa Mi'raj dan pokok keimanan kepada Allah.
Contoh lainnya adalah perbedaan mengenai apa yang ditimbang pada hari kiamat. Sebagian ulama menyebut catatan amal, sebagian menyebut amal itu sendiri, dan sebagian lainnya menyebut orang yang beramal. Meskipun berbeda dalam penjelasan, mereka tetap meyakini adanya mizan atau timbangan pada hari kiamat.
Perbedaan juga muncul dalam pembahasan tentang siapa saja yang mengalami pertanyaan di alam kubur, termasuk umat sebelum Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan orang-orang di luar umat Islam.
Pokok keimanan terhadap kehidupan setelah kematian, pertanyaan kubur, serta adanya azab kubur merupakan bagian penting dalam pembahasan akidah Ahlusunah wal Jamaah.
Allah subhanahu wataala berfirman bahwa Fir'aun dan pengikutnya diperlihatkan kepada neraka pada pagi dan petang sebelum datangnya hari kiamat. Ayat ini dalam Surah Ghafir ayat 46 menjadi salah satu dalil yang digunakan para ulama untuk menjelaskan adanya azab sebelum azab hari kiamat.
Allah juga berfirman dalam Surah Ibrahim ayat 27 bahwa Dia meneguhkan orang-orang beriman dengan perkataan yang teguh dalam kehidupan dunia dan akhirat. Para ulama menghubungkan ayat ini dengan keteguhan orang beriman ketika menghadapi pertanyaan di alam kubur.
Hadis riwayat Abu Dawud juga memerintahkan agar kaum muslimin memohonkan ampun dan keteguhan bagi saudaranya yang baru dimakamkan karena ia sedang menghadapi pertanyaan.
Dari sini dapat dipahami bahwa tidak setiap perbedaan dalam rincian akidah berarti perbedaan dalam pokok keimanan. Karena itu, penilaian terhadap ulama harus dilakukan secara adil. Doa dan penghormatan kepada seorang ulama tidak berarti menyetujui seluruh pendapatnya.
5. Perbedaan Pokok dan Cabang Akidah
Perbedaan dalam akidah dapat dibedakan menjadi persoalan pokok dan cabang. Pokok akidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, sedangkan cabang akidah mencakup persoalan yang lebih terperinci.
Perbedaan pada persoalan cabang dapat dibagi menjadi dua.
Pertama, khilaf maknawi, yaitu perbedaan yang benar-benar substantif karena masing-masing pendapat memiliki makna yang berbeda. Contohnya adalah perbedaan mengenai bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam melihat Allah ketika Mi'raj.
Kedua, khilaf lafzhi, yaitu perbedaan dalam istilah atau cara pengungkapan, sedangkan maksud dasarnya sebenarnya sama.
Pembedaan ini penting agar perbedaan istilah tidak selalu dianggap sebagai perbedaan keyakinan. Sebaliknya, perbedaan substansial juga tidak boleh dianggap sekadar perbedaan ungkapan.
6. Tokoh-Tokoh Utama Mazhab Hanafi
Di antara tokoh utama mazhab Hanafi adalah Imam Abu Hanifah, Imam Abu Yusuf, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
Imam Abu Hanifah bernama Nu'man bin Tsabit al-Kufi. Beliau dinisbahkan kepada Kufah, sebuah kota di Irak, dan menjadi salah satu imam besar dalam fikih Islam.
Imam Abu Yusuf bernama Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari. Beliau merupakan murid Imam Abu Hanifah dan dikenal sebagai hakim agung. Salah satu karya pentingnya adalah Kitab al-Kharaj, yang membahas persoalan keuangan negara dan kebijakan fiskal.
Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani juga merupakan tokoh besar mazhab Hanafi. Beliau menulis berbagai karya penting dalam fikih, termasuk pembahasan yang berkaitan dengan hubungan antarnegara dan hukum internasional.
Imam asy-Syafi'i pernah berguru kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Hubungan keilmuan ini menunjukkan bahwa tradisi keilmuan Islam berkembang melalui interaksi dan pengambilan ilmu antargenerasi serta antarmadzhab.
7. Tauhid sebagai Pokok Dakwah Para Nabi
Imam ath-Thahawi memulai pembahasan akidahnya dengan tauhid. Hal ini sesuai dengan kedudukan tauhid sebagai inti dakwah para nabi dan rasul.
Tauhid juga merupakan pokok utama Al-Qur'an. Pembahasan mengenai ibadah, ketaatan, akhlak, dan hukum pada dasarnya berkaitan dengan pengakuan terhadap Allah subhanahu wataala dan pelaksanaan konsekuensi penghambaan kepada-Nya.
Karena itu, tauhid bukan sekadar pengakuan lisan. Tauhid harus diwujudkan dalam ibadah dan kehidupan sehari-hari. Salat, doa, ketaatan, dan seluruh bentuk ibadah merupakan bagian dari penerapan tauhid.
Para pendakwah dan penuntut ilmu perlu memberikan perhatian besar terhadap tauhid, baik dalam pemahaman maupun pengamalannya.
8. Pembagian Tauhid
Sebagian ulama membagi tauhid menjadi tiga bagian: tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, serta tauhid al-asma' wa ash-shifat.
Tauhid rububiyah berarti mengesakan Allah dalam penciptaan, kepemilikan, dan pengaturan alam semesta. Tauhid uluhiyah berarti mengesakan Allah dalam seluruh bentuk ibadah. Adapun tauhid al-asma' wa ash-shifat berarti menetapkan nama-nama dan sifat-sifat Allah sesuai dengan dalil serta tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk.
Pembagian tersebut merupakan metode penjelasan untuk memudahkan pemahaman. Tidak semua pembagian istilah harus disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an atau hadis agar dapat digunakan oleh para ulama, selama maknanya benar dan tidak bertentangan dengan dalil.
Hal yang sama terjadi dalam pembelajaran fikih. Para ulama menyusun kategori dan pembagian untuk menjelaskan suatu persoalan secara sistematis. Pembagian itu merupakan sarana pendidikan, bukan penambahan ajaran baru.
Karena itu, pembahasan pembagian tauhid perlu difokuskan pada kebenaran makna dan kesesuaiannya dengan dalil, bukan semata-mata pada apakah istilah tersebut disebutkan secara eksplisit dalam nash.
9. Hubungan Tauhid Rububiyah dan Uluhiyah
Pengakuan bahwa Allah adalah pencipta dan pengatur alam semesta seharusnya mengantarkan seseorang untuk hanya beribadah kepada-Nya.
Tidak cukup seseorang mengakui Allah sebagai pencipta, tetapi pada saat yang sama mempersembahkan ibadah kepada selain-Nya.
Makna kalimat la ilaha illallah bukan sekadar pengakuan bahwa Allah disembah, melainkan bahwa tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi selain Allah.
Karena itu, seseorang yang mempersembahkan ibadah kepada Allah sekaligus kepada selain-Nya belum merealisasikan tauhid secara sempurna.
Kaum musyrikin terdahulu juga mengakui sebagian kekuasaan Allah. Namun, pengakuan tersebut tidak menjadikan mereka bertauhid secara utuh karena mereka masih memberikan ibadah kepada selain Allah.
Allah subhanahu wataala berfirman dalam Surah Yusuf ayat 106 bahwa kebanyakan manusia tidak beriman kepada Allah kecuali dalam keadaan mempersekutukan-Nya. Ayat ini menunjukkan bahwa seseorang dapat mengakui sebagian kebenaran tentang Allah, tetapi tetap melakukan kesyirikan.
Dengan demikian, pengakuan terhadap sebagian unsur tauhid tidak sama dengan realisasi tauhid yang sempurna.
10. Makna Rabb dan Ilah
Istilah Rabb dan Ilah merujuk kepada Allah, tetapi memiliki penekanan makna yang berbeda.
Rabb berkaitan dengan penciptaan, kepemilikan, pemeliharaan, dan pengaturan. Ilah berkaitan dengan kedudukan Allah sebagai satu-satunya sesembahan yang berhak menerima ibadah.
Dalam Surah an-Nas, Allah disebut sebagai Rabb an-nas, Malik an-nas, dan Ilah an-nas. Penyebutan beberapa nama dan sifat tersebut bukan pengulangan tanpa makna, melainkan memberikan penekanan yang berbeda terhadap kesempurnaan Allah.
Dalam bahasa Arab, suatu istilah yang disebut bersama istilah lain dapat memiliki cakupan makna khusus. Namun, apabila disebut secara tersendiri, maknanya terkadang mencakup pengertian yang lebih luas.
Karena itu, rububiyah dan uluhiyah tidak boleh dipahami sebagai dua hal yang terpisah secara mutlak. Keduanya saling berkaitan. Pengakuan terhadap rububiyah Allah seharusnya membawa seseorang kepada penghambaan hanya kepada-Nya.
11. Tauhid Zat, Sifat, dan Perbuatan
Selain pembagian tauhid menjadi rububiyah, uluhiyah, dan asma' wa ash-shifat, terdapat pula pembagian yang menjelaskan keesaan Allah dalam zat, sifat, dan perbuatan.
Tauhid zat berarti Allah Esa dalam zat-Nya. Zat Allah tidak terbagi dan tidak ada sesuatu pun yang menyamai-Nya.
Tauhid sifat berarti sifat-sifat Allah sempurna dan tidak menyerupai sifat makhluk. Misalnya, ilmu Allah adalah sifat yang sempurna. Banyaknya sesuatu yang diketahui tidak berarti ilmu Allah terbagi menjadi banyak bagian.
Demikian pula qudrah Allah. Kekuasaan-Nya meliputi segala sesuatu yang dikehendaki-Nya, tanpa membutuhkan bantuan atau sekutu.
Tauhid perbuatan berarti tidak ada sekutu bagi Allah dalam penciptaan. Allah adalah pencipta hakiki seluruh makhluk dan segala sesuatu yang terjadi.
Manusia memang melakukan perbuatan dan dapat menjadi sebab terjadinya sesuatu. Namun, manusia bukan pencipta hakiki yang berdiri sendiri. Segala sesuatu tetap berada di bawah penciptaan dan kekuasaan Allah.
Ketika seseorang mengangkat sebuah benda, ia melakukan perbuatan tersebut, tetapi kemampuan, keberadaan, dan terjadinya perbuatan itu tidak terlepas dari penciptaan Allah.
Dengan demikian, tidak ada satu pun bagian penciptaan yang menjadi sekutu Allah. Allah tidak membutuhkan bantuan makhluk dalam menciptakan atau mengatur alam semesta.
12. Penjelasan tentang Al-Kam al-Khamsah
Dalam tradisi ilmu kalam dikenal pembahasan al-kam al-khamsah, yaitu lima bentuk kemajemukan atau keserupaan yang dinafikan dari Allah.
Pembahasan ini menjelaskan bahwa zat Allah tidak terbagi, tidak ada zat lain yang menyerupai-Nya, sifat Allah tidak tersusun seperti sifat makhluk, tidak ada yang menyamai sifat-Nya, dan tidak ada sekutu bagi Allah dalam perbuatan-Nya.
Tujuan pembahasan tersebut adalah menegaskan kesempurnaan keesaan Allah. Allah tidak sama dengan makhluk, tidak membutuhkan bagian-bagian untuk menjadi sempurna, dan tidak memerlukan sekutu dalam penciptaan maupun pengaturan alam semesta.
13. Makna Qadim dan Daim
Dalam matan Akidah Ath-Thahawiyah disebutkan bahwa Allah qadim tanpa permulaan dan daim tanpa akhir.
Makna qadim dalam konteks ini adalah bahwa keberadaan Allah tidak didahului oleh ketiadaan. Allah tidak memiliki permulaan, sedangkan seluruh makhluk memiliki awal keberadaan yang dikehendaki oleh-Nya.
Adapun daim berarti Allah kekal dan tidak berakhir. Keberadaan Allah tidak mengalami kehancuran atau ketiadaan sebagaimana makhluk.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah lafaz al-Qadim termasuk nama Allah yang ditetapkan secara khusus atau hanya digunakan untuk memberitakan tentang-Nya.
Sebagian ulama memasukkan al-Qadim sebagai nama Allah, sedangkan sebagian lainnya tidak menetapkannya sebagai nama karena dalil yang digunakan untuk menetapkannya diperselisihkan.
Persoalan ini berkaitan dengan perbedaan antara penamaan, penetapan sifat, dan pemberitaan tentang Allah.
14. Penamaan, Pensifatan, dan Pemberitaan tentang Allah
Dalam pembahasan nama dan sifat Allah, perlu dibedakan tiga hal.
Pertama, penamaan, yaitu menetapkan suatu nama bagi Allah. Penamaan harus didasarkan pada dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, pensifatan, yaitu menetapkan sifat bagi Allah sesuai dengan dalil. Misalnya, Allah memiliki nama Al-Hakim, sehingga ditetapkan bagi-Nya sifat hikmah. Allah juga memiliki nama Al-Qadir, yang menunjukkan sifat qudrah.
Ketiga, pemberitaan atau ikhbar, yaitu menyampaikan keterangan tentang Allah dengan ungkapan yang benar dan tidak mengandung makna yang buruk atau bertentangan dengan kesempurnaan-Nya.
Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan. Sesuatu yang dapat digunakan untuk memberitakan tentang Allah belum tentu boleh dijadikan nama-Nya. Demikian pula, tidak setiap ungkapan yang digunakan untuk menjelaskan suatu perbuatan secara otomatis dapat dijadikan nama Allah.
Dalam konteks inilah lafaz qadim dibahas. Sebagian ulama membolehkannya sebagai nama, sedangkan sebagian lainnya tidak menetapkannya sebagai nama khusus. Namun, penggunaan lafaz tersebut untuk memberitakan bahwa Allah tidak memiliki permulaan merupakan pembahasan yang lebih luas daripada penetapan nama secara khusus.
Kesimpulannya, Allah subhanahu wataala tidak memiliki permulaan dan tidak memiliki akhir. Perbedaan ulama mengenai lafaz qadim berkaitan dengan cara menetapkan istilah tersebut, bukan dengan pokok keyakinan bahwa Allah Maha Awal dan Maha Kekal.